Rawan Perkara! Bentuk Pemerintahan Otorita Ibu Kota Negara Keluar Jalur Konstitusi
Senin, 24 Januari 2022 | 00:33 WIB
Kembali menuai kontroversi keputusan pemerintah tentang otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, keputusan pemerintah ini memang sangat rawan perkara dan akan keluar jalur dari konstitusi yang sudah ada. Memang banyak pihak yang menyayangkan keputusan tersebut, yang semua keputusan tentang pemilihan ketua otorita IKN nantinya adalah mutlak ditunjuk oleh presiden Jokowi.
Bahkan menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan otorita yang akan menjadi pengelola IKN Nusantara ini bisa menyalahi salah satu pasal dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. “Akan bermasalah secara konstitusional,” katanya kepada Tempo, kemarin.
Menurut Fahri, bila merangkum Pasal 18 ayat 1-7 UUD 1945, daerah-daerah di Indonesia dipimpin oleh gubernur, bupati, dan wali kota yang dipilih secara demokratis. Ayat ketiga Pasal 18 UUD 1945 mengukuhkan keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang anggotanya disaring lewat pemilihan umum.
Sedangkan dalam UU IKN yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), otorita IKN dianggap sebagai lembaga setingkat kementerian. Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk oleh presiden. “Bangunan politik hukum yang digunakan untuk mengkonstruksikan konsep otorita dalam Undang-Undang IKN jadi tidak sejalan dengan semangat demokrasi dalam konstitusi.”
Walaupun semua keputusan ada ditangan presiden Jokowi, tapi banyak yang menyarankan agar sosok yang dipilih nanti adalah orang yang benar-benar professional. Jangan sampai hanya karena dekat dengan presiden dan hanya karena balas jasa lalu orang tersebut lah yang ditunjuk. Ada juga yang berpendapat, adanya kemungkinan besar penunjukan Ahok sebagai pengelola IKN Nusantara tersebut.
Dari mulai rencana pemerintah memindahkan ibu kota Negara saja sudah banyak yang mengkritik keputusan tersebut. Lalu sekarang ada otorita ibu kota Negara yang juga menuai kritik dari pemerhati politik, kader partai dan juga pakar hukum tata Negara seperti Fahri Bachmid.
