SPMB 2025 Sudah Dijalankan 50% Pemda, Kemendikdasmen Lakukan Mitigasi Cegah Kecurangan
Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:01 WIB
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melaporkan bahwa hingga akhir Juni 2025, sebanyak 50% pemerintah daerah telah menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Angka ini mencakup 232 kabupaten/kota dan 10 provinsi, sementara sisanya dijadwalkan mulai melaksanakan hingga awal Juli.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan pentingnya pengawalan terhadap daerah yang belum menjalankan SPMB. Ia mengingatkan agar setiap tahapan, dari pendaftaran ulang hingga pengumuman, dilakukan secara transparan untuk mencegah polemik di masyarakat.
“Daerah-daerah yang belum melaksanakan perlu didampingi dan belajar dari wilayah yang sudah berjalan baik. Setiap proses harus dimitigasi agar tidak timbul masalah,” kata Mu’ti.
Kemendikdasmen telah merancang sejumlah langkah mitigasi SPMB, termasuk:
- Sosialisasi petunjuk teknis melalui kanal informasi yang sesuai karakteristik masyarakat
- Pembentukan Forum Pengawasan Bersama SPMB
- Komitmen bersama antara UPT Kemendikdasmen dan Pemda untuk menyelenggarakan SPMB yang bersih
- Pendampingan langsung ke sekolah-sekolah oleh dinas pendidikan
Dirjen PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, menambahkan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan bagi pihak yang terbukti melakukan kecurangan. Sanksi tersebut meliputi pembatalan hasil seleksi, teguran administratif kepada kepala sekolah, hingga pemulihan hak siswa yang dirugikan.
Kemendikdasmen juga menggandeng instansi lain seperti Polri, KPK, Ombudsman RI, KPAI, Komnas Disabilitas, dan Kemendagri untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan SPMB.
Beberapa hambatan lokal yang bersifat kasuistik, seperti antrean pendaftaran sejak subuh di Surabaya, juga sudah diklarifikasi. Gogot menyebut bahwa pendaftaran resmi dimulai pada jam kerja dan tidak ada sistem seleksi berdasarkan nomor urut antrean.
Dengan langkah-langkah ini, Kemendikdasmen menargetkan SPMB 2025 dapat berlangsung transparan, objektif, dan adil di seluruh wilayah Indonesia.
