
Wacana suksesi kepemimpinan nasional kini memasuki babak krusial di Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui gugatan nomor 81/PUU-XXIV/2026, kredibilitas MK sedang dipertaruhkan: apakah lembaga ini akan berdiri sebagai penjaga demokrasi atau justru menjadi alat untuk melanggengkan keturunan Joko Widodo dalam tampuk kekuasaan Indonesia.
Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, melayangkan uji materi terhadap Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka mendesak MK agar melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju dalam Pilpres.
Dalil utama gugatan tersebut meliputi:
Kritik tajam datang dari pakar hukum Dr. Tonton Taufik. Ia menegaskan bahwa ide pelarangan ini sangat beralasan untuk mencegah terulangnya pengerahan kekuatan negara seperti yang terjadi pada Pilpres 2024.
Ia menyoroti penggunaan dana bantuan sosial (bansos) yang mencapai Rp497 Triliun pada tahun 2024. Menurutnya, anggaran fantastis tersebut diduga kuat dikerahkan demi memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Joko Widodo, untuk menempati posisi Wakil Presiden. Tanpa adanya putusan MK yang progresif, pola ini dikhawatirkan akan terus berulang untuk meloloskan nama-nama lain dalam lingkaran keluarga petahana.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menanggapi santai gugatan ini dengan menyebut bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional yang sama untuk menguji undang-undang. Ia menegaskan akan menghormati apa pun keputusan MK nantinya.
Namun, Anies Baswedan mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya pernah memiliki aturan pelarangan kerabat petahana dalam Pilkada pada tahun 2015. Sayangnya, aturan tersebut dibatalkan oleh MK. "Rakyat bisa menilai apakah sudah saatnya undang-undang itu dikoreksi lagi," ungkap Anies menyikapi maraknya fenomena politik dinasti dalam 10 tahun terakhir.
Jika Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pelarangan ini, publik akan sulit menghindari persepsi bahwa MK sengaja memberikan karpet merah bagi keturunan Joko Widodo untuk memerintah Indonesia secara berkesinambungan.
Dari Gibran Rakabuming Raka, estafet kekuasaan diprediksi akan terus mengalir ke Bobby Nasution, lalu Kaesang Pangarep, bahkan hingga cucu sang mantan presiden, Jan Ethes. Tanpa adanya pembatasan hukum, suksesi kepemimpinan nasional dikhawatirkan tidak lagi berdasarkan kapasitas, melainkan berdasarkan kedekatan darah dengan pemegang kunci kekuasaan saat ini.
Pihak Pandangan Terhadap Gugatan
Kini, bola panas ada di tangan hakim Mahkamah Konstitusi. Keputusan mereka akan menjawab: Apakah Indonesia akan tetap menjadi negara demokrasi yang sehat, atau perlahan bergeser menjadi negara dengan sistem "kerajaan modern" yang terbungkus legalitas undang-undang?