Pajak Bumi dan Bangunan alias PBB harus dibayarkan jika kita memiliki properti dan mendapatkan manfaat dari hal tersebut. Pungutan ini dikategorikan sebagai pajak daerah dan menjadi sumber pendapatan penting untuk daerah. Besarnya tidak sama di setiap daerah tergantung pada nilai jual objek pajak atau NJOP di masing-masing daerah. Bagi orang yang berpenghasilan tinggi, jumlah pajak yang harus dibayarkan mungkin tidak menjadi masalah. Namun beda halnya untuk mereka yang berpenghasilan terbatas namun tinggal di area elit. Mereka harus mengikuti regulasi dan jika tidak sanggup membayar pajak, aset mereka harus dijual dan mereka harus pindah ke tempat yang sanggup membayar pajak.
Menurut Anies Baswedan, kesenjangan ini membuat pajak tidak adil terutama bagi mereka yang memberikan kontribusi penting terhadap negara. Anies mencetuskan kebijakan membebaskan PBB untuk beberapa golongan seperti pensiunan ASN, TNI, dan Polri, pahlawan kemerdekaan, guru, presiden dan mantan presiden yang memberikan kontribusi terhadap negara. Pembebasan pajak PBB untuk rumah tinggal dengan nilai jual objek pajak di bawah Rp 2 miliar diresmikan oleh mantan gubernur Anies Baswedan pada tahun 2022 sebagai perwujudan dari sila Kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebijakan ini menjadi spektakuler karena merupakan yang pertama di Indonesia dan sudah berhasil diterapkan di kota metropolitan Jakarta. Adapun alasan utama Anies mengambil kebijakan ini adalah karena rumah tinggal merupakan kebutuhan hidup manusia yang paling penting, sebagai perwujudan keadilan sosial, keluarga pahlawan hampir kehilangan tempat tinggal mereka karena kawasan tempat tinggal mereka menjadi elite, dan untuk memulihkan ekonomi pedesaan dan perkotaan di tahun 2022.
Anies juga mengambil kebijakan pembebasan pajak untuk menurunkan kepadatan penduduk di Jakarta. Kebijakan ini dapat diterapkan di daerah lain dan akan menjadi berita baik bagi seluruh negara jika Anies terpilih sebagai presiden di masa yang akan datang. Keadilan harus diwujudkan di seluruh daerah di Indonesia dan pembebasan pajak PBB adalah bentuk keadilan yang harus diperjuangkan. Semua orang berharap kebijakan ini dapat diterapkan di seluruh Indonesia.
Pembebasan pajak merupakan salah satu kebijakan yang sering kali ditunggu-tunggu oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan keringanan dalam beban finansial. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menerbitkan kebijakan inovatif dengan menerbitkan peraturan gubernur yang memberikan pembebasan PBB kepada beberapa kelompok masyarakat yang berjasa. Kebijakan ini menjadi langkah positif yang diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh Indonesia jika Anies Baswedan terpilih sebagai Presiden RI dalam Pemilu 2024.
Dalam Pergub No 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Pendidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden/Wapres, Mantan Gubernur/Wagub, Purnawirawan TNI/Polri dan Pensiunan ASN, terdapat daftar orang yang berhak menerima penggratisan PBB.
Salah satu kelompok yang berhak mendapatkan pembebasan PBB adalah para guru, pensiunan ASN, serta pensiunan TNI/Polri. Kebijakan ini memiliki jangka waktu pembebasan yang cukup panjang, yaitu sampai dua generasi di bawahnya. Artinya, keturunan dari guru, pensiunan ASN, dan purnawirawan TNI/Polri juga turut merasakan manfaat dari pembebasan PBB ini. Hal ini tentu memberikan kepastian dan keamanan finansial bagi mereka dalam membangun masa depan keluarga.
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan keistimewaan kepada pahlawan kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang dari Presiden RI, serta mantan Presiden/Wakil Presiden dan mantan Gubernur/Wakil Gubernur. Mereka juga berhak mendapatkan pembebasan PBB hingga tiga generasi ke bawah.
Dalam konteks nasional, jika Anies Baswedan terpilih menjadi Presiden RI dalam Pemilu 2024, diharapkan kebijakan inovatif ini dapat diadopsi dan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya pembebasan PBB untuk kelompok-kelompok yang berjasa, pemerintah dapat memberikan manfaat nyata kepada mereka yang telah berkorban demi bangsa dan negara.